Kompetensi Tenaga Honorer Dinilai Sudah Teruji

24-01-2018 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua BalegDPR RI, Totok Daryanto (F-PAN) memimpin Raker dengan Menteri PAN dan RB/Foto:Azka/Iw

 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menilai tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan sudah memiliki kompetansi di bidang kerjanya. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, saat membahas Revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Tenaga honorer telah melakukan tugas di bidangnya dengan pengalamam yang sangat lama, tentu sebagian besar dari mereka sudah teruji kompetensinya,” papar Totok saat memimpin rapat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/01/2018).

 

Politisi F-PAN itu menambahkan, karena pengabdian para tenaga honorer yang sudah lama, maka perlu dipertimbangkan untuk diberikan apresiasi, namun ia menekankan agar dilakukan validasi data para tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

 

“Tapi data itu juga harus divalidasi, proses seperti itu tentu memakan waktu, ini akan bisa dilakukan pemerintah kalau ada payung hukumnya,” ungkapnya. 

 

Totok juga memahami dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendala salah satunya adalah soal anggaran negara. Namun itu bisa diatasi jika Pemerintah dan DPR bisa sama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk para tenaga honorer.

 

“Asal ada kebijakan yang jelas antara Pemerintah dan DPR, soal anggaran kan bisa disiasati. Intinya akan bisa diselesaikan kalau ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Totok.

 

Totok melanjutkan pemaparannya, RUU ASN menurutnya, memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang terbaik, sesuai dengan kemampuan Pemerintah. Karena pada dasarnya prinsip dari tata kelola pemerintahan dalam hal kepegawaian di instansi pemerintah, ada dua hal yang harus diperhatikan.

 

Pertama adalah terbangunnya kinerja dengan baik, artinya seimbang, cocok antara tenaga kerja yang ada dengan kebutuhan yang dikerjakan. Selain itu ada kesesuaian dan kemampuan, skill terpenuhi dan kompetensi teruji. Kedua juga kesejahteraan, ini menyangkut kepastian status tetap para pekerja itu sendiri.

 

“Ini kan ada masalah, bahwa sekarang ini banyak instansi pemerintah yang masih ada pegawai-pegawai honorer yang mereka benar-benar melakukan tugas yang dibutuhkan. Sehingga kalau mereka dibutuhkan, lalu terjadi sesuatu sebetulnya pelayanan pemerintah akan terganggu itu sangat kita sadari,” jelas Totok.

 

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang juga mengikuti rapat kerja ini angkat bicara, dia mengatakan, “Tidak ada pilihan lain selain memperjuangkan nasib teman-teman tenaga honorer," tandasnya. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...